Mataram (globalfmlombok.com)
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 wilayah NTB, Kamaruddin, resmi ditahan pada Rabu, 16 Juli 2025. Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram setelah proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa Kamaruddin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan menjelang pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
Sebelum penahanan, Kamaruddin diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WITA. Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, lalu langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa Kamaruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi mantan PPK ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Menurut Wilandra, Kamaruddin bertanggung jawab sebagai PPK dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek masker, termasuk menyusun, menetapkan, dan menandatangani dokumen kontrak terkait pengadaan masker tersebut.
Kuasa hukum Kamaruddin, Yuda Aditia Maatfa, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Kita akan ajukan penangguhan penahanan, sedang kami siapkan,” ujarnya. Pertimbangan pengajuan penangguhan antara lain kondisi kesehatan dan usia klien yang sudah lanjut usia. Yuda menambahkan, “Hasil pemeriksaan kesehatan belum keluar, namun klien saya mengeluhkan kondisi kakinya yang membuat sulit berjalan.”
Pantauan media ini, Kamaruddin tiba di Polresta Mataram didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WITA dan resmi ditahan pukul 15.13 WITA.
Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, juga telah ditahan pihak kepolisian pada Senin, 14 Juli 2025, terkait kasus yang sama.
Selain Kamaruddin dan Wirajaya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Wakil Bupati Sumbawa DN, CT, MH, dan RA. Penetapan ini tercantum dalam surat nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar. (mit)