Mataram (globalfmlombok.com) – Perusahaan Air Minum (PAM) Giri Menang melakukan penyesuaian tarif air untuk golongan dasar dan penuh yang mulai berlaku 1 Maret 2026. Kenaikan tarif diberlakukan bagi pelanggan golongan II dan III, yakni rumah tangga, instansi, dan niaga.
Untuk pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif mencapai 8,5 persen. Jika sebelumnya rata-rata pelanggan membayar sekitar Rp50 ribu per bulan, maka setelah penyesuaian menjadi sekitar Rp54 ribu per bulan. Sementara itu, pelanggan golongan rendah atau masyarakat miskin tidak mengalami kenaikan tarif.
Direktur PAM Giri Menang, Sudirman, berharap kebijakan ini tidak semata dipandang sebagai penyesuaian harga, tetapi sebagai langkah strategis memperluas cakupan layanan air bersih, khususnya di Lombok Barat dan Kota Mataram.
Menurutnya, perluasan akses air bersih memiliki dampak langsung terhadap upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Salah satu indikator kemiskinan ekstrem nonfinansial adalah tidak tersedianya akses terhadap layanan air bersih yang layak.
“Harapan kami dengan akses itu, di dalam beberapa indikator kemiskinan ekstrem setidaknya berkurang,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat warga yang harus menghabiskan waktu hingga tiga jam hanya untuk mengambil air. Apabila jaringan layanan telah menjangkau wilayah tersebut, waktu yang sebelumnya tersita dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau melakukan aktivitas produktif lainnya.
“Bayangkan kalau kita bisa layani, tiga jam itu akan efektif mereka untuk bekerja,” katanya.
Selain berdampak pada indikator kemiskinan, akses air bersih juga diyakini berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Ketersediaan air bersih yang memadai akan menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, sekaligus mendukung aktivitas pendidikan dan ekonomi keluarga.
Adapun struktur tarif PAM Giri Menang terbagi dalam tiga golongan, yakni tarif rendah, dasar, dan penuh. Setelah penyesuaian, golongan tarif rendah ditetapkan sebesar Rp2.750 per meter kubik. Tarif dasar sebesar Rp4.450 per meter kubik, dan tarif penuh Rp8.650 per meter kubik. Sementara tarif kesepakatan ditetapkan Rp26.550 per meter kubik.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 serta Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1497 Tahun 2025 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
“Tarif batas atas Rp8.650, dan tarif batas bawah Rp4.450,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penyesuaian Tarif PAM Giri Menang Diharapkan Mampu Entas Kemiskinan Ekstrem “


