Mataram (globalfmlombok.com) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa mantan Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait perkara narkotika yang juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sementara itu, AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Selasa (17/2/2026), membenarkan kliennya diperiksa dalam kaitan perkara etik AKBP Didik. “Ya, diperiksa hari ini,” ujarnya.
Menurut Asmuni, tim Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.30 Wita dan ia turut mendampingi kliennya selama proses tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait pemanggilan AKP Malaungi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Dikutip dari kanal YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, AKBP Didik Putra Kuncoro harus menjalani dua proses di Mabes Polri. Pertama, proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, proses etik yang dilakukan Divisi Propam Polri.
Ia menyebutkan, AKBP Didik belum ditahan oleh Bareskrim Polri karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri dalam rangka proses kode etik yang sedang berjalan. Jika tidak ada perubahan, sidang etik terhadap AKBP Didik akan digelar Kamis (19/2/2026) di Jakarta.
Sebelumnya, dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka atas kepemilikan sabu dengan berat netto 488,496 gram.
AKP Malaungi resmi ditahan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda NTB juga telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam perkara tersebut, sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik AKP Malaungi. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin dan metafetamin.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Polisi menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti tersebut diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.
AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang diduga bandar berinisial KE. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian. Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan bersama Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengusut tuntas perkara ini. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Diperiksa Mabes Polri, AKBP Didik Dijadwalkan Jalani Sidang Etik “


