Mataram (Global FM Lombok)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB mencatat, dari 19 orang jumlah calon kepala daerah yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena maju pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, sejauh ini baru tiga orang yang telah menyerahkan SK pemunduran diri dari jabatannya. Ke tiga orang itu, maju sebagai wakil bupati, yakni A. Zubair di Pilkada Kabupaten Bima, Arifuudin di Pilkada Kabupaten Dompu dan Zainul Aidi di Pilkada Lombok Tengah.
Hal itu dikatakan Ketua KPU NTB, L. Aksar Ansori kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB, Rabu (7/10). Ia mengatakan, ketiga orang itu merupakan calon kepala daerah dari unsur PNS dan BUMD. Adapun calon kepala daerah dari unsure DPRD, belum satupun yang menyerahkan SK pengunduran dirinya.
Ia mengatakan, para calon kepala derah seharusnya memprioritaskan persyaratan administrasinya. Jangan hanya menunggu batas 60 hari pasca ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Ada 19, dan itu cukup besar, ada daerah yang punya dua calon itu ada akibatnya kalau ada yang tidak memenuhi syarat. Pada intinya kami sangat berharap ada proses percepatan soal-soal administratif yang menghambat secepatnya diselesaikan. Supaya tidak menghambat dan tidak menunggu batas 60 harinya. Yang 19 itu baru tiga yang sudah. Yang saya dapat informasi tadi pagi itu cuma dua”, katanya.
Ia mengatakan, tanggal 22 Oktober mendatang, KPU harus sudah menerima SK pemberhentian calon kepala daerah dari jabatannya. Jika tidak, mereka akan dicoret dari bursa pertarungan Pilkada. Kondisi ini, menurutnya akan sangat riskan menimbulkan konflik ketika ada pasangan calon yang tidak menerima pencoretan. Selain itu, meski sekarang pasangan calon tunggal diperbolehkan, namun waktu yang tersisa sudah sangat mepet untuk mengurus dari awal lagi. (irs)-
No Comments