Giri Menang (globalfmlombok.com) – Operasi Antik (Anti Narkotika) 2025 yang dilakukan Polres Lombok Barat dallam kurun waktu dua minggu, dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025 berhasil mengungkap total 12 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Jumlah pengungkapan kasus narkoba ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., dalam konferensi pers Senin (15/12/2025) memaparkan, Oerasi Antik 2025 berhasil mengamankan dua Target Operasi (TO) utama yang telah ditetapkan, yaitu RU alias O (laki-laki, 30 tahun, dari Labuapi) dan AS alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, dari Sekotong). Keduanya ditangkap bersama 15 tersangka lainnya dari 10 kasus non-TO.Dari hasil pengungkapan kasus menunjukkan upaya yang merata di seluruh wilayah, tidak terpusat pada satu lokasi saja.
Kecamatan Labuapi menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak (lima kasus), diikuti oleh Sekotong (tiga kasus), Narmada (dua kasus), dan Kuripan (dua kasus). Pola penyebaran kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Lobar. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai total berat bersih 12,194 gram, bersama dengan uang tunai senilai Rp2.035.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika.
Salah satu poin paling mencolok dari hasil Operasi Antik 2025 adalah lonjakan signifikan pada jumlah tersangka dan kasus yang terungkap dibandingkan dengan Operasi Antik 2024. Secara komparatif, pada tahun 2024, Polres Lobar mencatat sembilan kasus dengan 10 tersangka dan pada tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi 12 kasus dan 17 tersangka.
“Ini berarti terjadi kenaikan 33 persen pada jumlah kasus dan 70 persen pada jumlah tersangka yang diamankan,” ungkapnya. Peningkatan drastis tujuh tersangka ini menandakan efektivitas strategi kepolisian yang tidak hanya menargetkan “pemain besar,” tetapi juga berhasil menjaring lebih banyak pelaku di tingkat kurir dan pengecer yang sering kali menjadi ujung tombak peredaran di tengah masyarakat.
Namun terjadi penurunan dalam jumlah sitaan sabu, dari 53,66 gram di tahun 2024 menjadi 12,194 gram di tahun 2025. Penurunan ini memperkuat dugaan bahwa strategi penindakan 2025 lebih terfokus pada mengungkap banyak kasus kecil daripada satu kasus besar (yang biasanya menyita puluhan gram). Keseluruhan 17 tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polres Lombok Barat menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dari regulasi yang ketat.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba tersebut.
Pasal 114 menyasar tindak pidana sebagai pengedar, Pasal 112 untuk pemilik atau penyimpan, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A khusus ditujukan bagi penyalahguna narkotika golongan I. Penerapan pasal-pasal ini memastikan bahwa setiap peran dalam kejahatan narkotika, mulai dari bandar hingga pengguna, akan dituntut sesuai bobot perbuatannya.
Keberhasilan Operasi Antik 2025 ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut. (her)


