BerandaBerandaMK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mataram (globalfmlombok.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif. Mereka tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa personel Polri baru dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian. Mereka dapat melakukannya apabila telah mengajukan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan makna norma.

Ridwan menyebut frasa itu mengaburkan ketentuan “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK menilai penjelasan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Mereka dapat melakukannya tanpa harus mundur atau pensiun, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwan.

Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, menilai frasa tersebut membuka ruang penafsiran luas atas makna jabatan di luar kepolisian.

“Frasa tersebut dapat dimaknai memperluas norma tanpa batasan yang jelas, sehingga mahkamah patut mengabulkan permohonan para pemohon,” terangnya.

Namun dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion. Menurut keduanya, isu yang dipersoalkan pemohon bukan mengenai konstitusionalitas, melainkan soal implementasi norma, sehingga permohonan seharusnya ditolak.

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa doktoral, Syamsul Jahidin dan advokat, Christian Adrianus Sihite. Keduanya memohon agar MK menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan konstitusi.

Syamsul sebelumnya menyoroti adanya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Jabatan itu seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Mereka melakukannya tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI