BerandaPemerintahanLombok BaratBupati Minta Sekda Tindak Lanjuti, Dua Pejabat Dinsos Lobar Ditetapkan Tersangka Kasus...

Bupati Minta Sekda Tindak Lanjuti, Dua Pejabat Dinsos Lobar Ditetapkan Tersangka Kasus Pokir

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat tersangka dalam kasus pokok pikiran (pokir) Lombok Barat (Lobar) tahun 2024. Mereka di antaranya oknum anggota DPRD Lobar inisial AZ, dua oknun ASN Pemkab Lobar inisial DD, SE dan MZ. ASN ini tercatat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Sosial (Disos) Lobar. Selain itu, pihak swasta atau rekanan inisial R juga ditetapkan tersangka.

Para tersangka tersangkut dalam dugaan korupsi kegiatan “belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat” pada Disos Lobar Tahun anggaran 2024.

Menanggapi adanya pejabat di lingkup Pemkab Lobar yang ditetapkan tersangka, Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini mengatakan terkait langkah tindaklanjut dari Pemkab akan diminta kepada Sekda, selaku penanggung jawab Birokrasi.

“Sekda selaku penanggung jawab birokrasi paling tinggi, atasannya ASN,” tegas LAZ, Jumat (14/11) malam.

Sekda Lobar sebagai penanggung jawab utama birokrasi pemerintah daerah, yang membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku Penyidik, melalui rilis resminya pada Jumat 14 November 2025 menerangkan hasil penyidikan sudah diekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 November 2025.

Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan tersangkanya seorang Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD.

Diterangkan dalam kasus ini bermula pada tahun 2024 Disos Lobar menganggarkan kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” sebesar Rp22.265.386.000 yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lobar.

Kegiatan pokir DPRD khusus tersangka AZ sebanyak 10 paket dengan pagu dana sebesar Rp2.000.000.000, ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket).

Dugaan perbuatan melawan hukum dari tersangka AZ, terangnya, melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat, padahal bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA.

AZ juga diduga melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan (efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas). “Mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (tersangka R) untuk dijadikan pemenang, yang merupakan bentuk pengaturan tender/pengadaan (kolusi),”bebernya. Selanjutnya AZ memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

AZ juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif. Sedangkan dugaan perbuatan melawan hukum tersangka R, bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah (pengaturan pemenang). Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, membiarkan pihak lain (Tersangka Haji AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.

Hanya bertindak sebagai “bendera” atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum tersangka Hj. DD dan H. MZ, dua oknum ASN Pemkab ini tidak melakukan survei harga dalam menyusun HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lobar 2023, sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Dua oknum ASN ini juga diduga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak. Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/ Inspektorat/VIII/2025 pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp1.775.932.500, yang terjadi karena mark-up dan belanja fiktif,” bebernya.

Saat ini tersangka AZ dan R ditahan di Rumah Tahanan Lobar, sedangkan untuk tersangka dua oknum ASN Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil kemudian. Atas perbuatannya, untuk tersangka AZ disangkakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI