Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat mengungkap tersangka Briptu RS diduga menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya almarhum Brigadir Esco Faska Rely. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Digandeng dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan empat tersangka lainnya diduga turut serta membantu dalam dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Esco digelar di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).
Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Wakapolres Lobar, Kompol Kadek Metria didampingi Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya M dan sejumlah jajaran mengungkapkan awal mula penanganan kasus Brigadir Esco. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/73/VIII/2025/Reslobar Polda NTB tanggal 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, pihaknya menidaklanjuti dengan surat perintah penyidikan. Di mana sebagai pelapor Samsul Herawadi usia 52 tahun, asal Bonjeruk. Dia adalah bapak dari korban Brigadir Esco (29) yang lahir di Bonjeruk tanggal 7 April 1996. Tercatat sebagai anggota Polsek Sekotong Polres Lobar.
Pembunuhan diperkirakan terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 Wita, sampai dengan Minggu, 24 Agustus 2025. TKP dugaan pembunuhan berlangsung di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar.
“Selanjutnya dalam kasus ini RS (29) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kadek Metria.
RS tercatat sebagai anggota polri, kelahiran 2 Januari 1996. Kronologis kejadian pembunuhan tersebut, bermula pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar 20.30 Wita, pelapor diinformasikan oleh tersangka R, bahwa korban belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu, dan helm milik korban ada di rumah.
Selanjutnya pada hari Minggu (24/8/2025) pukul 10.00 Wita, pelapor mulai melakukan pencarian. Dan sampai pukul 19.30 Wita, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP, lahan kebun kosong belakang rumah korban. Dengan kondisi leher terikat tali di pohon.
Namun dari hasil visum terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Atas dari itu selanjutnya pelapor membuat laporan polisi di Polres.
Kemudian untuk kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta penyidikan, alat bukti berdasarkan pasal 184, terdiri dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan pengakuan telah digelar perkara di Polda NTB pada Jumat (19/10/2025).
Pihak penyidik polres menetapkan tersangka insial RS, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT. Atau pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP.
“Kemudian tersangka dilakukan penangkapan (penahanan) di Polres Lobar dengan dikeluarkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan pada tanggal 20 September 2025,” sebutnya.
Beberapa alat bukti yang disita penyidik, yaitu seutas tali nilon warna biru, satu buah sweater warna hitam, sebuah baju kaos warna hitam, satu buah jeans warna hijau, kaos warna putih, celana dalam warna putih. Selanjutnya, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit, satu buah jam tangan, gunting, handphone milik tersangka, handphone, motor, helm, sepasang Sepatu, baju kemeja, dan satu baju kaos pendek milik tersangka.
Modus Pembunuhan terhadap Brigadir Esco
Modus operandi dalam kasus ini, tersangka melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
“Jadi pasal yang dipersangkakan terhadap RS, pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT ancaman pidananya 15 tahun. Digandeng dengan pasal 340, pembunuhan dengan perencaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun. Kalau pasal 338 pembunuhan biasa, ancamannya paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, korban bukan bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun diduga dibunuh oleh pelaku. Dugaan pembunuhan terjadi di TKP yakni rumah korban, kemudian ke TKP 2 lahan kebun tempat ditemukan mayat korban.
Sedangkan untuk empat tersangka lain, berdasarkan laporan polisi atau LP dan pelapornya sama. Dari hasil pengembangan polisi, dari bukti yang ada, didapatkan pelaku lain dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu, HS, beralamat di jembatan gantung merupakan pensiunan PNS. Inisial DR, beralamat dari alamat yang sama Dusun Nyiur Lembang.
Selanjutnya, insial P (40), asal Dusun Kelembut, Desa Kebon Ayu, Lobar namun bertempat tinggal di Wilayah Nyiur Lembang. Kemudian Insial HN (50) beralamat di Dusun Nyiur Lembang.
Kadek mengungkap kronologis sama dengan tersangka RS. Berdasarkan keterangan fakta-fakta penyidikan, minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka inisial HS, DR, P, dan HN dalam perkara dugaan pidana. Sebagaimana pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP.
Kemudian para tersangka pembunuhan Brigadir Esco dilakukan penangkapan di wilayah Polres Lobar dan telah diperiksa dengan status tersangka. Barang bukti yang disita hampir sama dengan tersangka RS. “Modusnya menghilangkan jejak TKP, serta membantu tersangka RS,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni 340 KUHP junto pasal 55, pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 221 KUHP. “Ancaman hukuman, kalau pasal 55, sama dengan hukuman pokoknya. Sama dengan 340, 338 sama. Kalau pasal 56, dikurangi 1/3 dari pasal pokoknya,” ujarnya.
Ditanya soal dugaan otak atau dalang pembunuhan Brigadir Esco, mengacu pada pasal yang disangkakan pelaku utamanya diduga tersangka RS. Sedangkan tersangka lain turut serta atau turut membantu tersangka RS. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dalam penanganan dan pengungkapan kasus ini. (her)