Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Kecamatan Pajo tahun 2020 hingga 2022. Ketiga tersangka berinisial M yang merupakan kepala desa, I sebagai Kaur Keuangan desa, dan F sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Oktober 2025 malam. Sebelum penahanan dilakukan, jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang intens sejak Selasa pagi hingga pukul 19.10 wita
“Para tersangka, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu selama 20 hari ke depan dari tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH., selaku Humas Kejari seperti dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Joni juga menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing. M sebagai kepala desa, ia menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Jambu periode tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022. Tersangka I sebagai penata usaha keuangan sekaligus sebagai Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Sementara tersangka F selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.878,77 juta. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan ahli pada Inspektorat Kabupaten Dompu. “Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878,77 juta,” katanya.
DPMPD Dompu Tunggu Informasi Resmi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos., yang dihubungi, Rabu, 15 Oktober 2025 pagi mengaku sudah mendapatkan informasi soal penahanan terhadap kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo bersama stafnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Namun hingga saat ini pihaknya belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt.) sebagai penanggungjawab kegiatan pemerintahan di desa setempat. “Kita tunggu informasi resmi dari Kejaksaan baru kita menunjuk Plt,” katanya.
Untuk sementara yang akan menkoordinir kegiatan pemerintahan di desa selama kepala desa berhalangan, akan dilakukan oleh Sekretaris Desa. “Kita akan segera koordinasikan dengan Kejaksaan soal ini,” ungkapnya. (ula)