Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang lulus di Kota Mataram terancam terganggu. Hal ini menyusul adanya pembatasan antrean pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram, yang dinilai membuat waktu pemberkasan tidak cukup jika hanya diberi waktu sepekan, yakni hingga batas akhir 22 September 2025.
Pembatasan ini disebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemberkasan yang merupakan tahapan wajib. Banyak peserta mengaku kesulitan mendapatkan slot antrean, baik melalui sistem pendaftaran daring maupun datang langsung ke kantor polisi.
Salah satu peserta PPPK Paruh Waktu Mataram, Rani, mengaku antrean dibatasi meskipun dirinya sudah datang langsung sejak pagi hari. “Saya sudah datang antre dari pagi, tapi tetap dibatasi. Kalau tidak salah, hanya sekitar 200 orang per hari. Sedangkan waktu pengisian tinggal lima hari lagi,” keluhnya, Senin (15/9/2025).
Hal serupa juga disampaikan oleh, Wayan, yang mendaftar permohonan SKCK melalui sistem daring. Ia bahkan sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 dengan transaksi digital, namun tetap harus mengikuti antrean yang dijadwalkan.
“Saya sudah bayar lewat online. Tinggal ambil SKCK-nya saja, tapi tetap harus ikut antre. Dapat jadwalnya hari Sabtu atau Minggu, 21–22 September 2025,” katanya.
Dengan jumlah peserta PPPK paruh waktu Mataram yang mencapai lebih dari 3.000 orang, banyak pihak menilai waktu satu minggu tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh pemberkasan, khususnya pengurusan SKCK. Mereka berharap pemerintah pusat maupun daerah mempertimbangkan perpanjangan waktu pemberkasan agar semua peserta dapat terpenuhi haknya.
Ikuti Aturan Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengakui, waktu pemberkasan PPPK paruh waktu memang sangat terbatas. Apalagi, proses ini seharusnya selesai pada 15 September 2025. Namun kemudian diperpanjang satu minggu karena banyaknya kendala teknis, khususnya dalam pengurusan SKCK.
“Kami tahu banyak peserta yang kesulitan membuat SKCK. Tapi tetap, berkas harus lengkap sebelum 22 September. Karena kami mengikuti aturan dari pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan peserta bukan hanya disebabkan oleh antrean panjang. Tetapi juga akibat sistem daring SKCK yang sempat mengalami gangguan di hari-hari awal pasca pengumuman kelulusan. (pan)