Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan telah membekukan seluruh surat izin penebangan pohon yang sebelumnya telah diterbitkan. Ke depan, izin penebangan tidak lagi diberikan kecuali pada lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, Senin (16/3/2026) menegaskan, seluruh izin penebangan yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan.
“Izin yang ada sekarang tidak kita izinkan lagi untuk melakukan penebangan. Kemarin juga kami sudah memanggil kepala KPH bahwa semua izin penebangan yang sudah dikeluarkan sebelumnya kita bekukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas penebangan hanya diperbolehkan pada lahan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat. Sementara pada lahan yang berstatus kawasan hutan, termasuk yang hanya memiliki sporadik atau belum jelas status kepemilikannya, aktivitas penebangan tidak lagi diperkenankan.
Menurut Jarot, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah daerah untuk menertibkan praktik penebangan pohon secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Bupati juga tidak menampik beberapa waktu lalu ditemukan aktivitas penebangan di wilayah perbatasan Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat. Atas temuan tersebut, pemerintah langsung mengambil tindakan tegas.
“Beberapa waktu lalu kami temukan ada yang menebang kayu jenis sonokeling di wilayah itu, langsung kami hentikan dan kayunya kami hancurkan. Tidak boleh lagi ada penebangan ilegal,” ujarnya.
Selain membekukan izin penebangan, Pemkab Sumbawa juga menyiapkan surat edaran yang berkaitan dengan upaya menjaga kawasan hutan. Salah satu kebijakan yang direncanakan adalah menghentikan aktivitas penanaman jagung di lahan yang berstatus kawasan hutan mulai tahun 2027.
“Kami sudah siapkan surat edarannya dan dalam waktu dekat akan segera kami sosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sebagai alternatif, pemerintah akan mendorong masyarakat untuk menanam pohon kayu maupun tanaman buah yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberadaan sumber mata air.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keberlanjutan hutan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana alam di masa mendatang,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkab Sumbawa Bekukan Izin Penebangan Pohon “


