BerandaBerandaTerancam di PHK, Asosiasi Honorer Non Database BKN Mengadu ke DPRD NTB 

Terancam di PHK, Asosiasi Honorer Non Database BKN Mengadu ke DPRD NTB 

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah perwakilan dari asosiasi honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), datang mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Provinsi NTB. Pasalnya mereka terancam akan dirumahkan pada tahun 2026 mendatang.

Perwakilan asosiasi pegawai honorer non database BKN di lingkup Pemprov NTB itu diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Akri. Pada kesempatan itu juga turut dihadirkan pihak dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Inspektorat, serta Biro Hukum Setda NTB.

Akri menegaskan agar Pemerintah Provinsi segera memberikan kepastian status terhadap 518 tenaga honorer yang belum tercatat dalam data base BKN tersebut agar tidak menciptakan keresahan. “Harus ada kepastian terkait hal ini, supaya tidak meresahkan teman-teman honorer ini,” tegas Akri.

Selain itu Akri juga meminta kepada pihak Pemprov NTB agar tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan merumahkan ratusan tenaga honorer non database BKN. Karena hal itu akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga para honorer tersebut. “Kami mengimbau agar mereka tidak dirumahkan dulu sambil menunggu kejelasan regulasi,” tegasnya.

Diketahui ada sebanyak 518 orang tenaga honorer lingkup Pemprov NTB yang tidak masuk dalam data base BKN. Mereka yang tidak masuk data base BKN kemudian terancam akan di PHK.

Oleh karena itulah perwakilan dari aliansi tenaga honorer meminta kepada Wakil rakyat di DPRD NTB agar 518 tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan dulu, serta meminta rilis data valid dari BKD untuk memastikan kejelasan status mereka ke depan.

Sementara itu pihak BKD yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui rekrutmen ASN jalur PPPK yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

BKD juga menegaskan komitmen untuk mendorong kepastian status tenaga honorer, mengingat pada tahun 2026 status non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai kebijakan nasional.

Sebelumnya DPRD NTB telah menyatakan sikap tegas tidak menyetujui adanya PHK terhadap 518 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemprov NTB. DPRD meminta Pemprov NTB agar memperjuangkan nasib honorer tersebut ke pemerintah pusat agar tidak di PHK.

‎”Kami tidak menyetujui ada PHK. Karena itu kita usulkan kepada Gubernur untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada non ASN ini yang 518 orang ini. Harus ada kebijakan untuk melindungi mereka, dengan mengusulkan mereka menjadi calon pegawai dan mintakan NIP kepada pemerintah pusat,” tegas Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Ruapaeda.

Isvie menegaskan bahwa nasib 518 honorer tersebut tidak bisa hanya dengan melihat administrasi saja. Tapi harus dilihat dan dipikirkan sisi kemanusiaan, terkait keberlangsungan nasib anggota keluarga mereka apa bila mereka kehilangan pekerjaan.

‎”Tentu ada beberapa alasan kami, pertama mereka lama mengabdi di daerah. Kedua juga harus dipikirkan tanggung jawab mereka terhadap anak istri atau tanggung jawab mereka terhadap keluarganya, ketiga azas manfaat dan azas berkeadilan itu juga harus menjadi perhatian kita semua,” katanya. (ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI