Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Gelar perkara berlangsung di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10/2025) oleh tim Polda dan Polres Lombok Barat.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka ini inisial SA, PA, DR, dan NU.
“Untuk gelar perkara sudah selesai kami dilaksanakan dengan penetapan empat tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amiruddin pada Rabu malam (15/10/2025) dikonfirmasi usai gelar perkara.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal motif pembunuhan ini, pihak Polres akan menginformasikan lebih lanjut.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Esco yang telah menyita perhatian publik ini. Sebelumnya, R yakni istri korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan media ini, gelar perkara dilaksanakan sejak oleh Tim Polda dan Polres. Beberapa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB juga datang ke Polres Lombok Barat untuk gelar perkara.
Tampak sejumlah orang tersangka didampingi Kuasa Hukum diperiksa oleh pihak penyidik dari pagi hari. Hingga malam hari mereka masih berada di Polres. Mereka diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB dalam proses gelar perkara. Keempat orang ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam proses rekonstruksi. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, keempatnya kemudian dijadikan tersangka.
Sementara informasi yang diperoleh media dari Pengacara Brigadir Esco Paska Rely, Dr. Lalu Anton Hariawan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk empat orang (terduga tersangka) tersebut. Anton menyebut, keempat orang tersangka itu, masing-masing inisial SA, DN, PA, dan NR.
Identifikasi Motif Pembunuhan Brigadir Esco
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lobar telah menemukan motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Minggu (5/10/2025) mengungkap perihal motif itu. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco yang diduga dilakukan istrinya yang juga oknum anggota Polres Lobar, R. Namun dia masih belum dapat menyampaikan ke publik.
“Motif sudah kami kantongi, tetapi mohon maaf belum bisa kami ungkap ke publik,” kata Catur.
Catur meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain istri Esco yang juga kini telah menjadi tersangka (Brigadir R). Namun dia menyebutkan, penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau menurut dari kami, seorang perempuan mengangkat mayat itu tidak bisa, itu pasti dibantu orang lain. Tapi identitasnya belum kami temukan,” kata dia ketika menyinggung soal Mr.X yang dihadirkan dalam rekonstruksi versi penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat Brigadir Esco beberapa waktu lalu.
Untuk berapa orang sekiranya yang ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu, Catur enggan memberikan komentar. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tambahnya. (her/mit)