BerandaBerandaPemerintah Pusat Dorong Kota Bima Isi 33 Kepsek Kosong

Pemerintah Pusat Dorong Kota Bima Isi 33 Kepsek Kosong

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk segera menuntaskan penempatan kepala sekolah (Kepsek) definitif di sejumlah satuan pendidikan. Saat ini, masih ada 33 posisi kepala sekolah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan harus segera diisi agar proses pembinaan dan manajemen sekolah berjalan optimal.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, H. Mahfud, membenarkan bahwa proses mutasi dan rotasi kepala sekolah sudah mulai berjalan. “Kami sudah berproses. Jadi nanti tergantung pimpinan daerah terkait dengan tanggal pelaksanaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Mahfud menjelaskan, langkah pengisian jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi di lingkungan pendidikan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan dorongan langsung agar posisi kepala sekolah yang masih kosong segera diisi. “Ada surat baru yang saya terima dari kementerian, dan isinya tegas, posisi Plt harus segera diisi kepala sekolah definitif,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, dari total 33 jabatan kepala sekolah yang belum terisi, terdiri atas 23 Taman Kanak-Kanak (TK), tujuh Sekolah Dasar (SD), dan tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan akan segera dituntaskan. “Semua itu sedang kami proses. Yang jelas dalam waktu dekat akan segera diisi,” tambahnya.

Ia menekankan, jabatan kepala sekolah bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah besar dalam membangun kualitas pendidikan. Kepala sekolah, kata Mahfud, berperan penting sebagai pemimpin yang mampu menggerakkan guru, tenaga kependidikan, dan siswa menuju peningkatan mutu sekolah.

“Mereka bukan hanya memimpin rapat atau menandatangani dokumen. Kepala sekolah harus hadir sebagai penggerak perubahan di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dinas Dikbudpora, lanjut Mahfud, telah menyiapkan mekanisme yang transparan agar proses pengisian jabatan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan. Penempatan kepala sekolah nantinya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, kualifikasi, serta kompetensi kepemimpinan guru yang dinilai layak.

“Semua tahapan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami pastikan yang terpilih nanti adalah guru yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi kepemimpinan,” tutupnya. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI