Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bersalah Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi.Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 14 Oktober 2025.
Mantan direktur PT Tripat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan majelis hakim, Azril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.Dalam tuntutan jaksa, Azril juga dituntut 4 tahun penjara namun dia dibebankan denda lebih besar. Yakni Rp750 juta subsider 2 bulan kurungan.
Azril sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini sebelumnya masuk dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak pertimbangan tersebut.
Kriteria penting sebagai justice collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana. Melainkan pelaku yang terlibat tetapi ingin membantu mengungkap kasus yang besar.“Dalam perkara ini, terdakwa merupakan pelaku utama bersama terdakwa Isabel Tanihaha dan Zainy Arony. Maka permohonan terdakwa Azril sebagai JC tidak dapat dipertimbangkan dan ditolak,” ucap Wahyu Irawan.
Azril yang pernah dihukum namun dalam perkara yang masih ada hubungannya dan menjadi bagian dari perkara ini menjadi hal yang memberatkan vonis terdakwa.“Yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya. Memberikan bukti-bukti dan keterangan yang menjadikan perkara ini lebih terang dan motif dan mensrea dari para pelaku,” tutur majelia hakim.
Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.
Sehingga sisia total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku Mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Isabel Tanihaha dan Zaini Arony telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/10/2025).
Terdakwa Isabel Tanihaha divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kuruangan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.Sementara terdakwa Zainy Arony dihukum 6 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. (mit)