BerandaBerandaLimbah Medis Dibuang ke Sungai

Limbah Medis Dibuang ke Sungai

Mataram (globalfmlombok.com) – Tindakan fasilitas kesehatan sebaiknya tidak tiru. Limbah medis yang telah kedaluwarsa dibuang ke sungai. Hal ini dikhawatirkan mencemari sungai dan berbahaya bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan dikonfirmasi pada, Selasa, 14 Oktober 2025. menerangkan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan dan kelurahan menindaklanjuti laporan masyarakat perihal indikasi pembuangan limbah alat medis ke sungai. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang medis habis pakai atau kedaluwarsa.

Kendati demikian, pembuangan alat medis sembarangan baik ke sungai maupun tempat lainnya, tidak boleh dilakukan oleh siapapun. “Aturannya tidak boleh dibuang ke sungai atau tempat lain,” terang Emirald.

Kasus ini telah dilaporkan ke Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. Pihaknya diminta menelusuri sumbernya. Jika pelakunya ditemui maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kata Emirald, berupa administrasi, tetapi perlu diketahui jenis alat medis yang ditemukan.

Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram merincikan, jenis alat medis yang dibuat seperti jarum suntik, selang impus, sarung tangan, gelang pasien, selang oksigen, masker oksigen, dan pampers ibu melahirkan. “Sangat banyak jenis yang kita temukan tadi,” sebutnya.

Secara prosedural mekanisme pemusnahan limbah medis atau alat medis kedaluwarsa menggunakan alat. Pertama, pengembalian ke distributor tempat pemesanan. Kedua, pemusnahan melalui pihak ketiga. Khusus di Kota Mataram, belum ada incinerator untuk pemusnahan limbah medis atau alat medis kedaluwarsa.

Jika limbah dan alat medis ini dibuang oleh faskes milik pemerintah. Apakah sanksinya akan diterapkan? Emirald memastikan Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah, tidak akan membuang limbah medis sembarangan. Selama ini, pembinaan terus dilakukan dan faskes milik pemerintah memiliki mekanisme penanganan.

Ia mencurigai alat medis yang dibuang oleh faskes yang telah menutup operasionalnya. “Kalau kita perhatikan masa kedaluwarsa tahun 2016-2019. Kemungkinan faskes yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pelaku yang membuang limbah medis akan dikenakan sanksi pidana. Temuannya saat ini berupa alat medis habis pakai dan tidak menjalani prosedur pemusnahan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (cem)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI