BerandaBerandaDirlantas Polda NTB Gelar Patroli Cipkon, Pastikan Keamanan Jalur dan Fasilitas Jalan...

Dirlantas Polda NTB Gelar Patroli Cipkon, Pastikan Keamanan Jalur dan Fasilitas Jalan Jelang Event MotoGP 2025

Mataram (globalfmlombok.com) – Lama tak terdengar, pihak kepolisian kini masih melengkapi berkas perkara kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Kejati NTB telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus itu ke Polda NTB setelah rekonstruksi dilakukan.

Kepala Subdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan kepada media, Minggu (14/9/2025) menuturkan, jaksa telah tiga kali memberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

“Setelah rekonstruksi, jaksa dua kali beri petunjuk,” ucap dia.

Pelimpahan berkas perkara pertama, jaksa memberikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi. Setelah rekonstruksi dilakukan, pihak kepolisian kembali melimpahkan berkas yang kedua kali. Namun, kembali dikembalikan pihak jaksa dengan pemberian beberapa petunjuk lagi.

“Nah, itu yang sedang kami lengkapi,” tambahnya.

Catur enggan membeberkan apa saja petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas yang kedua dan ketiga ini.

“Kalau itu tidak bisa kami sampaikan,” ucap dia.

Dia juga tidak mengatakan apa temuan polisi terkait motif para tersangka melakukan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Begitu juga terkait fakta adanya cincin yang disita dari salah satu tersangka.

“Itu nanti biar terungkap di persidangan,” tandanya.

Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara pertama.

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.

Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI