Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pelecehan sesama jenis oknum dosen berinisial LRR atau Zikir Zakar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (14/8/2025).
“Ya, hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram,” ucap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Dia mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini. Lamanya waktu yang dibutuhkan penyidik untuk membawa kasus ini ke tahap dua disebabkan pihak jaksa yang menyesuaikan dengan berakhirnya masa penahanan tersangka.
“Tidak ada permasalahan yang memberatkan ataupun menyulitkan proses hukum,” terangnya. Sampai pelimpahan tahap dua, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. 10 orang tersebut sudah termasuk saksi korban di dalamnya. Dalam penyidikan, pihaknya juga telah menggandeng beberapa ahli yakni, ahli forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana.
“Kami meminta keterangan ahli bahasa untuk menganalisis percakapan lewat Whatsapp antara korban dan tersangka,” jelas Pujawati. Sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya indikasi ancaman dalam percakapan tersebut. “Lebih kepada relasi kuasa yang dimanfaatkan tersangka ke korban,” tambah dia.
Selain menggunakan relasi kuasa, tersangka juga menggunakan prabawanya sebagai seseorang yang ahli di bidang agama. Pujawati membeberkan, para korban merupakan mantan mahasiswa dan teman organisasi dari tersangka.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa LRR merupakan dosen yang mengajar di tiga universitas di Mataram. Namun, tersangka telah dinonaktifkan semenjak perkara ini masuk tahap penyidikan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda NTB. “Benar, pelimpahan tahap dua telah berlangsung di Kejari Mataram siang tadi,” ucap Efrien. Pihak Kejaksaan kini melanjutkan penahanan LRR selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan LRR sebagai tersangka dalam kasus ini pada 21 April 2025. Polisi menjerat oknum dosen itu dengan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelum menetapkan LRR sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, pihak terlapor, dan saksi ahli. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan ke Polda NTB pada 26 Desember 2024.
Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor. LRR diketahui mengajar di tiga universitas di Kota Mataram.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dengan mengumpulkan data korban yang berjumlah 12 orang.
Para korban berasal dari kalangan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. KSKS NTB menyebutkan, saat ini pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LRR dari posisinya sebagai dosen. (mit)