BerandaBerandaDua Oknum Pejabat Pemprov NTB yang Tersangkut Hukum Diberhentikan Sementara

Dua Oknum Pejabat Pemprov NTB yang Tersangkut Hukum Diberhentikan Sementara

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemprov NTB telah mengajukan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memberikan surat penetapan tersangka dan surat penahanan terhadap dua oknum pejabat Pemprov NTB.

Pemprov NTB telah menyiapkan dokumen resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah, untuk meminta dokumen penetapan tersangka dan surat penahanan dari APH sebagai dasar untuk mengambil tindakan administratif kepegawaian.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN yaitu Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi.

“Per hari ini (kemarin), Pak Sekda sudah menandatangani surat kepada instansi APH yang melakukan penahanan badan pada dua PNS Pemprov NTB, untuk bisa mendapatkan salinan surat penetapan tersangka dan surat penahanan. Dari dua instansi APH, insya Allah dijanjikan besok (hari ini) untuk memberikan,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia menjelaskan, setelah dokumen dimaksud diterima, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur akan segera mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

“Apabila kita sudah mendapatkan surat terkait tersebut, maka selanjutnya PPK akan membuat putusan terkait dengan pemberhentian sementara jabatan kedua PNS tersebut. Dasarnya kita harus tetap ada. SK itu harus kita dapati sebagai dasar untuk kemudian status yang bersangkutan dibebaskan sementara dalam jabatannya,” tegasnya.

Terkait beredarnya informasi mengenai adanya permohonan penangguhan penahanan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, mantan Kadispora NTB ini mengaku belum menerima konfirmasi resmi. “Kami belum mendapatkan informasi terkait dengan itu,” ujarnya.

Soal durasi pemberhentian sementara, Tri menjelaskan bahwa status tersebut akan berlangsung hingga proses hukum tuntas.

Pihaknya juga menyebutkan, setelah menerima dokumen resmi dari APH, akan ada koordinasi lanjutan melalui petugas pengantar dokumen Pemprov NTB untuk memastikan komunikasi dengan instansi terkait berjalan lancar dan sesuai dengan permohonan yang diajukan.”Sampai tuntasnya yang bersangkutan menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari masa tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskim Polresta Mataram atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di tahun 2020 lalu.

Sementara, Mawardi Khairi ditahan oleh penyidik Kejati atas kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI