TANJUNG (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengeksekusi perkara gugatan lelang terhadap tiga unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (15/4/2026). Ketiga SPBU tersebut masing-masing berada di Pemenang, Tanjung, dan Kayangan.
Eksekusi ini menyita perhatian warga lantaran lokasi SPBU berada di pinggir jalan nasional. Meski demikian, proses pelaksanaan berjalan lancar. Di lokasi, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan protes atas jalannya eksekusi.
Panitera PN Mataram, Agung Nyoman Diksa, mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan Ketua PN Mataram. Terkait kemungkinan penundaan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan pengadilan.
“Kalau soal penundaan, itu kewenangan Ketua. Saya bukan hakim,” ujarnya kepada awak media di sela-sela eksekusi.
Ia menambahkan, proses hukum lanjutan berupa banding tetap dapat berjalan sesuai prosedur. Namun, hal tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan eksekusi yang telah diputuskan pengadilan.
Eksekusi tiga SPBU ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai konflik hukum antar pihak berpotensi berdampak pada distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Lombok Utara.
Di sisi lain, pihak tergugat menilai proses eksekusi sarat kejanggalan. Selain menyoroti nilai lelang aset yang dinilai rendah, pelaksanaan eksekusi juga dianggap terburu-buru tanpa menunggu proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum tergugat, Fuad Alhabsyi, SH., MH., mempertanyakan nilai lelang tiga SPBU yang disebut hanya sekitar Rp8 miliar.
“Nilai lelang itu sudah diumumkan. Tapi apakah masuk akal tiga SPBU dilelang hanya sekitar Rp8 miliar? Dari mana logika perhitungannya?” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kejanggalan tersebut untuk disampaikan dalam proses banding. Fuad juga menilai proses lelang tidak transparan karena penentuan nilai aset tidak melibatkan penaksir independen.
“Nilai objek justru ditentukan dari nilai utang, bukan dari nilai pasar terkini. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Selain itu, ia juga mengkritik pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak mengedepankan prinsip humanis. Menurutnya, eksekusi dilakukan secara agresif dan terkesan dipaksakan.
Fuad menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan Ketua Pengadilan ke lembaga terkait atas dugaan pelanggaran etik. Ia juga menyoroti sulitnya akses untuk bertemu pimpinan pengadilan guna menyampaikan aspirasi.
“Kami ini pihak berperkara, berkepentingan langsung. Tapi tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlawanan hukum (verzet) yang diajukan masih berjalan. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan. Pihaknya hanya meminta penundaan hingga ada putusan lanjutan, tetapi tidak dikabulkan.
Distribusi BBM Dipastikan Aman
Terpisah, Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM di Kabupaten Lombok Utara tetap berjalan aman dan lancar meski proses eksekusi tengah berlangsung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mematuhi setiap keputusan pihak berwenang.
Ia menjelaskan, eksekusi lahan terhadap tiga SPBU di KLU dilakukan berdasarkan surat dari PN Mataram sebagai bagian dari penyelesaian sengketa antar pihak. Meski demikian, layanan kepada masyarakat dipastikan tetap terjaga. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PN Mataram Eksekusi Tiga SPBU di KLU “


