Mataram (globalfmlombok.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), terus berprogres di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Utara. Penyidik kini telah menemukan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Minggu (15/3/2026) mengatakan, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dugaan penyimpangan paling banyak ditemukan pada program nonfisik atau pengadaan barang.
“Kalau potensi kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program nonfisik atau pengadaan barang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari laman Jaga.id, platform digital milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-Akar menerima anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp2.429.916.000. Anggaran tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1.598.366.400, tahap kedua Rp554.366.400, dan tahap ketiga Rp277.183.200.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, serta pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.
Pada tahun 2023, Desa Akar-Akar kembali menerima dana desa sebesar Rp1.037.121.000 yang juga disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp433.536.300, tahap kedua Rp311.136.300, dan tahap ketiga Rp292.448.400. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.
Sementara pada tahun 2024, dana desa yang diterima tercatat sebesar Rp1.173.067.000. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp514.317.600 pada tahap pertama dan Rp658.749.400 pada tahap kedua. Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanggulangan bencana, rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi desa, hingga pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga di tingkat kecamatan.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pelaksanaan sejumlah program dana desa. Pengadaan barang diduga dilakukan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
“Munculnya potensi kerugian negara itu dari mark up, bukan kegiatan fiktif,” jelas Wilandra.
Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Surat tugas untuk perhitungan kerugian negara juga telah diterbitkan.
Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram tersebut memperkirakan hasil audit kerugian negara dari BPKP akan diterima dalam waktu dekat.
“Mungkin setelah Lebaran ini hasilnya sudah keluar,” katanya.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi ahli sebelum kemudian menggelar perkara.
Saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Lombok Utara. Sejumlah saksi dari pihak desa maupun rekanan telah dimintai keterangan oleh penyidik. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Potensi Kerugian Kasus DD Akar Akar Capai Rp500 Juta “


