143 Alat dan Bahan Kampanye Caleg di Mataram Ditertibkan

Global FM
9 Nov 2018 17:32
2 minutes reading

Lalu Martawang

Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 143 media kampanye calon legislatif (caleg) di Mataram ditertibkan lantaran dipasang di tempat yang dilarang. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan pada Jum’at (9/11) pagi. Salah satu media kampanye yang ditertibkan ini adalah baliho yang jumlahnya sebanyak 40 buah. Selain itu media kampanye berbentuk spanduk sebanyak 48 buah dan poster sebanyak 46 buah. Ada pula bendera dan stiker milik peserta pemilu.

Hal itu dikatakan Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang usai kegiatan penertiban tersebut. Dia menerangkan, beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi media kampanye adalah sepanjang jalan Udayana dan Jalan protokol mulai dari lapangan Malomba Ampenan sampai dengan Polsek Cakranegara. Selain itu larangan juga berlaku mulai darii bundaran Lingkar Selatan sampai perbatasan kota Mataram dan Lombok Barat. Media kampanye juga tidak boleh dipasang di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan serta gedung pemerintah. Larangan itu juga termasuk di asesoris kota, pohon dan tiang listrik.

“Tadi tim sudah bergerak dan berhasil menertibkan sebanyak 154 APK dan bahan kampanye. Terdiri dari 40 baliho, spanduk 48 buah, poster 46 buah. Kemudian bendera 15 buah dan stiker 5 buah. Itu semua dikumpulkan oleh tim dan ditaruh di kantor Kesbangpoldagri Kota Mataram. Bagi caleg yang merasa APK nya dibutuhkan, bisa diambil. Tapi kalau dipasang lagi, jangan dipasang di tempat yang terlarang”,katanya.

Martawang melanjutkan, tim gabungan penertiban media kampanye berjumlah sebanyak 501 orang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu. Tim menyasar beberapa zona untuk melakukan penertiban, yakni wilayah Ampenan, Sekarbela, Mataram dan Selaparang. Selanjutnya adalah wilayah Cakranegara. Dia mengatakan, para caleg maupun simpatisan boleh mengambil media kampanye nya dengan catatan tidak boleh lagi dipasang di tempat yang dilarang. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply