Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana masyarakat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Motong tahun 2017-2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp257 juta.
“Kedua tersangka tersebut yakni BU yang merupakan Manager BUMDes dan ZF selaku bendahara. Mereka belum kita tahan karena kami masih menunggu penetapan dari majelis hakim,” kata Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Dilia melanjutkan, modus yang digunakan para tersangka yakni bantuan yang diterima dari pemerintah tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban. Misalnya jika masyarakat melakukan pinjaman, seharusnya ada akad kredit dan jaminan, tetapi di mekanisme pinjaman di BUMDes ini tidak ada syarat tersebut.
“Tidak ada akad dan jaminan kredit sehingga inspektorat menyebutkan penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen BUMDes,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya penggunaan dana kerabat ini hanya dipergunakan untuk simpan pinjam bagi para petani miskin yang menjadi anggota. Namun faktanya justru ada beberapa saksi yang mengaku tidak tahu dan pernah meminjam uang tersebut di BUMDes.
“Jadi, anggaran tersebut digunakan untuk modal usaha lain dan itu diluar AD/ART yang ditetapkan oleh BUMDes. Seharusnya dana kerabat ini untuk pola simpan pinjam,” ucapnya.
Dilia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 42 orang saksi di tahap penyidikan. Saksi tersebut merupakan orang-orang yang namanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan peminjam Dana Kerabat (Kredit Sahabat).
“Jadi, dari 42 orang saksi tinggal beberapa orang yang belum kita periksa di tahap penyidikan dan kami pastikan dalam waktu dekat bisa segera selesai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan menyebutkan, sebanyak 161 orang warga Desa Motong yang menerima bantuan simpan pinjam Dana Kerabat senilai total Rp180 juta.
Dana itu merupakan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp50 juta, tahun 2018 Rp50 juta dan dari kementerian tahun 2019 sebesar Rp50 juta. Di dalam AD/ART BUMDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam, tetapi dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan lain. (ils)