Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tidak akan tempuh jalur hukum perkara dugaan percobaan pencabulan sesama jenis di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) di Mataram.
Dia mengatakan, langkah prioritas yang pihaknya ambil saat ini adalah melakukan asesmen mendalam untuk menyusun strategi pemulihan psikis.
“Pihaknya berupaya melakukan asesmen, kemudian menentukan cara pemulihan psikologis yang tepat bagi korban dan pelaku,” jelasnya.
LPA mengambil pendekatan non-hukum ini dengan pertimbangan usia pelaku dan korban yang masih di usia anak. Serta kompleksitas dampak psikologis yang memerlukan penanganan khusus.
Dia memastikan proses pemulihan melibatkan pendampingan psikologis jangka panjang guna memutus trauma dan risiko pengulangan kejadian. “Proses asesmen masih berjalan. Kami akan memastikan langkah pemulihan ini menjadi solusi berkelanjutan, bukan sekadar penyelesaian administratif,” tandasnya.
Sebelumnya, LPA Mataram menemukan adanya dugaan percobaan pencabulan sesama jenis di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) di Mataram.
Dugaan pencabulan tersebut terungkap dari seorang anak yang mengaku ketakutan akan disodomi teman sekolahnya.
Setelah melakukan asesmen, LPA Mataram menemukan adanya dugaan percobaan pencabulan terjadi sebagai syarat masuk ke sebuah geng di SD tersebut. “Itu persyaratan biar bisa gabung ke geng itu,” ucap Joko.
Joko mengatakan, belum ada korban dalam perkara ini. Hanya baru percobaan pencabulan saja. Dugaan awal, geng anak SD tersebut, tidak terdapat orang dewasa. Grup tersebut kata dia berisikan 9 orang siswa.
Setelah ini, pihak LPA akan memanggil anggota geng tersebut untuk melakukan asesmen lanjutan. Terkait dugaan keterlibatan orang dewasa dalam kasus ini, Joko mengatakan pihaknya akan menunggu keterangan dari seluruh anggota geng.
Selain di Mataram, Joko mengaku juga menerima laporan adanya kasus serupa di wilayah Lombok Barat. Kasus ini juga melibatkan anak SD, namun tidak terlibat dalam geng tertentu. “Sekitar dua bulan yang lalu, ada juga percobaan sodomi yang dilakukan anak usia 9 tahun terhadap anak usia 5 tahun,” beber Joko.
Ia memperkirakan kasus di Lombok Barat tidak berhubungan dengan yang terjadi di Mataram. Namun, dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti kedua kasus tersebut. (mit)