Tanjung (globalfmlombok)-
Tujuh tahun sejak gempa tahun 2018 lalu, sebagian siswa SMAN 1 Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih belajar di kelas darurat. Tercatat, ada 10 kelas yang tidak permanen namun tetap dimanfaatkan oleh sekolah demi kelancaran belajar mengajar.
Kepala SMAN 1 Kayangan, Moch. Fatkoer Rohman, Minggu, 13 Juli 2025 mengakui, sebanyak 10 kelas masih dalam kondisi darurat. Kelas-kelas ini rata-rata digunakan untuk proses KBM bagi siswa kelas X/Kelas 1.
“Akibat gempa 2018, ruang kelas permanen banyak yang roboh. Sekitar 5 kelas yang tidak roboh, ditambah fisik bangun baru bantuan Kementerian PUPR dan lembaga lain pascagempa, menjadikan kelas permanen berjumlah 15 kelas,” papar Fatkoer.
Ia menyambung, selain ruang kelas, terdapat 7 jenis ruang lain yang kondisinya belum diperbaiki. Seperti ruang kepala sekolah, ruang TU, dan ruang guru. Untuk menunjang kelancaran belajar mengajar, ruang TU terpaksa harus meminjam ruang permanen yang harusnya digunakan oleh siswa.
Dikatakan, ruang kelas darurat yang ada saat ini, dibangun dengan konstruksi seadanya. Seperti, dinding menggunakan triplek, dan lantai rabat. Kendati dengan kondisi ini, pihak sekolah tetap memastikan proses KBM di Kelas X berjalan sesuai kurikulum dan standar pelayanan yang ditentukan pemerintah.
“Untuk Perpustakaan, Lab Kimia, Biologi, Fisika dan Lab Komputer, aman,” imbuhnya.
Apakah SMAN 1 Kayangan belum pernah mengajukan anggaran rekonstruksi? Menjawab itu, Fatkoer menjelaskan sejak dirinya menjabat tahun 2021, langkah strategis yang dilakukan adalah mengusulkan anggaran untuk RKB sesuai dapodik. Tahun 2022, Kementerian merespon dengan menurunkan alokasi anggaran. Sayangnya, nomenklatur anggaran yang turun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Disebutkan, kebutuhan anggaran untuk RKB sebesar Rp 300 juta. Sedangkan pagu anggaran yang turun sebesar Rp 150 juta. “Yang kita butuhkan adalah bangun baru, tapi nomenklatur anggaran yang keluar, untuk rehab. Akhirnya dana itu kembali karena tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.
“Sejak saat itu, sampai 3 tahun berikutnya, sekolah kita dikunci (tidak mendapat anggaran). Setelah 3 tahun baru boleh dapat anggaran lagi, artinya di tahun 2026 kita bisa ajukan lagi,” demikoan Fatkoer. (ari)