Bima (globalfmlombok.com)-
Tiga remaja yang merupakan pelajar di Kota Bima, berinisial RE (16), CA (17), dan DS (15), diamankan tim gabungan personel Polsek Rasanae Timur dan Subsektor Raba pada Kamis, 10 Juli 2025. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial N (13) di Lingkungan Wangie, Kelurahan Oi Foo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan penangkapan tersebut. RE diamankan di Kecamatan Rasanae Timur sekitar pukul 08.30 WITA. Sedangkan, dua pelaku lainnya, CA dan DS, berada di rumah kerabat DS di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 09.20 WITA,” jelasnya saat dikonfirmasi, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, N (13), dihubungi melalui chat oleh RE (16), yang mengajaknya bertemu dan berjalan-jalan ke Amahami. Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui ajakan tersebut.
RE kemudian menjemput korban di Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur. Namun, alih-alih dibawa ke lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Oi Foo.
“Korban sempat bertanya mau dibawa ke mana, tapi pelaku hanya bilang mau ambil HP dulu di rumahnya. Korban pun mengikuti,” tuturnya.
Setibanya di lokasi, RE bersama dua pelaku lainnya, CA (17) dan DS (15), memaksa korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah kosong tersebut, ketiganya kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban melawan, tapi tidak mampu. Akhirnya, hanya CA yang berhasil menyetubuhi korban, sementara RE dan DS hanya mencium dan memegang bagian sensitif korban,” sebutnya.
Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku tertidur. Korban yang ketakutan dan tidak mengetahui jalan pulang hanya bisa duduk di depan rumah hingga pagi hari. Sekitar pukul 05.00 WITA, RE mengantarkan korban kembali ke Jalan Ir. Soetami. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota.
Menyikapi kasus ini, Dwi, mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak di era digital. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan oleh orang yang dikenal korban,” tegasnya.
Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku dengan pasal pemerkosaan dan perlindungan anak, mengingat korban masih di bawah umur. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan,” pungkasnya. (hir)