Mataram (globalfmlombok.com) –
Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sandubaya telah menangkap dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pencurian di sebuah rumah di Perumahan elit yaitu Riverside Park Residence, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat, 11 Juli 2025. Dari dua terduga pelaku pencurian, RH alias Hafiz (33) dan HR (37), salah satunya ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.
Kepala Polsek Sandubaya AKP Niko Herdianto menjelaskan bahwa RH pernah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukannya. “Iya, HR ini pernah dua kali masuk bui, yang pertama tahun 2019 dan kedua tahun 2023,” jelas Niko saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Juli 2025.
Pada tahun 2019, Hafiz divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus penggelapan. Saat itu, ia bekerja sebagai sales di CV 88 dan terbukti menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang Rp9,8 juta kepada perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Empat tahun berselang, tepatnya pada 2023, Hafiz kembali dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat itu dia mencuri enam unit helm mewah senilai sekitar Rp30 juta dari sebuah ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Selagalas, dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui jendela lantai dua ruko yang terbuka.
“Kini dia kembali terancam masuk penjara karena pencurian di rumah warga yang terkena banjir di Riverside,” kata Niko.
Sebagai informasi, kasus pencurian ini bermula saat salah satu warga Perumahan Riverside melaporkan kehilangan sejumlah barang pasca banjir yang melanda kawasan tersebut. Barang-barang yang hilang antara lain kulkas, dispenser, tiga tabung gas, kompor, sepeda, rantai besi, dan kamera. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan pemilik rumah ke Polsek Sandubaya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RH dan HR, telah bersekongkol sejak awal untuk melakukan pencurian. Keduanya masuk ke kompleks perumahan dengan menyusup lewat tanah kosong di samping jembatan dekat pos satpam. Mereka lalu menyasar salah satu rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya dan berhasil membawa kabur kamera merek EOS 3000D serta sepeda merek Fixi.
Setelah mengambil barang curian, keduanya kabur dengan melewati kali yang berada di samping perumahan. Sesampainya di jalan raya, HR membawa sepeda curian ke rumahnya, sementara RH pergi menggunakan sepeda motornya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan seorang pengguna Facebook yang memposting sepeda dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban. Dari penelusuran media sosial yang dilakukan polisi, diketahui bahwa sepeda dijual HR kepada adiknya, Aristan Abdi, seharga Rp500 ribu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku. HR ditangkap di depan Gudang CV Asia Baru, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Beberapa waktu kemudian, RH juga diamankan di kediamannya di kawasan yang sama.
Dari hasil penyelidikan awal, keduanya mengaku membagi hasil penjualan sepeda curian untuk kebutuhan sehari-hari. Sepeda curian itu kini telah disita sebagai barang bukti, begitu pula dengan kamera curian yang belum sempat mereka jual itu.
“Saat ini, RH dan HR telah ditahan di Mapolsek Sandubaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir 2 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mit)