Mataram (globalfmlombok.com) – Perkara dugaan dana “siluman” yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB resmi memasuki tahap persidangan. Uang sebesar Rp2,2 miliar serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi barang bukti utama yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan pada Jumat (13/2/2026).
“Ya (sudah dilimpahkan hari ini),” kata Harun saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di pengadilan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu terdiri atas Dewi Santini, I Made Gede Trisnajaya Susila, dan Irawan Ismail.
Meski susunan majelis hakim telah ditetapkan, jadwal sidang perdana belum ditentukan.
Berdasarkan data pada laman resmi pengadilan, belasan jaksa ditunjuk untuk mengawal perkara ini. Mereka di antaranya I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.
Dalam berkas perkara, jaksa menyertakan barang bukti berupa uang tunai Rp2,2 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran dana “siluman”. Uang tersebut diduga berasal dari pengembalian belasan anggota DPRD NTB ke Kejati NTB. Rinciannya antara lain Rp150 juta dari WAR, Rp150 juta dari MH, Rp200 juta dari R, Rp150 juta dari RDMA, Rp200 juta dari LARH, Rp200 juta dari S, Rp150 juta dari H, Rp150 juta dari MB (sopir LI), Rp100 juta dari B, Rp200 juta dari MMM, Rp200 juta dari TGH M, Rp150 juta dari NM, Rp180 juta, dan Rp170 juta dari H.
Selain uang, jaksa juga mengajukan dokumen Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 sebagai alat bukti. Dokumen tersebut mencakup pergeseran anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dokumen-dokumen itu terkait kegiatan penyelenggaraan infrastruktur kawasan strategis, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai, pengembangan sistem irigasi, penataan prasarana pertanian, pengelolaan destinasi pariwisata, penyediaan perlengkapan jalan provinsi, pengelolaan data fakir miskin, hingga urusan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IJU dari Partai Demokrat, MNI dari Partai Perindo, dan HK dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada ketiga tersangka.
Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya mengajukan permohonan ke LPSK. Nilai uang yang diduga diberikan berkisar Rp200 juta per anggota dewan. Sebagian uang tersebut telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan kini menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total lebih dari Rp2 miliar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Uang Rp2,2 Miliar dan Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Jadi Bukti Sidang “


