BerandaPemerintahanLombok Barat47 Ribu PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bupati Lombok Barat Tegaskan Fasilitas Kesehatan...

47 Ribu PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bupati Lombok Barat Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Warga

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Penonaktifan sekitar 47 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Lombok Barat (Lobar) oleh pemerintah pusat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemkab memastikan akan segera melakukan verifikasi data guna mengetahui penyebab ribuan peserta tersebut dinonaktifkan.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengambilalihan pembiayaan melalui APBD, mengingat sebagian anggaran telah dialokasikan meski belum sepenuhnya mencukupi.

“Nanti saya panggil Dinas Kesehatan, jangan-jangan ada kesalahan juga data di dalamnya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan secara berkala. Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ia meminta agar proses pembaruan data menjadi prioritas.

“Itu paling penting, sehingga tidak perlu mungkin keluar anggaran, cuma kan data tidak pernah di-update,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Lobar perlu duduk bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, dan BPJS untuk menyisir ulang data penerima bantuan. Tidak menutup kemungkinan jumlah peserta yang dinonaktifkan akan berkurang setelah dilakukan verifikasi menyeluruh.

“Ini harus kita lakukan. Saya ingin membiasakan update data,” imbuhnya.

Ia menduga di antara peserta yang dinonaktifkan terdapat warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di Lobar. Tanpa pembaruan data, pembayaran iuran berpotensi tidak tepat sasaran.

Meski demikian, Bupati menegaskan warga yang layak menerima bantuan kesehatan tetap harus dilayani di fasilitas kesehatan, meskipun status kepesertaannya sedang bermasalah.

“Kalau itu harus (dilayani), tidak boleh tidak dilayani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dasan Baru, Akhirudin, mengungkapkan masih banyak persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) di kalangan masyarakat, seperti perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat, perkawinan siri, hingga belum diurusnya akta kelahiran dan kematian.

Akibatnya, sejumlah warga yang sebenarnya sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan, sehingga hak-haknya, termasuk BPJS, tetap muncul dalam sistem.

“Sehingga hak-haknya masih muncul, seperti BPJS, tetap kelihatan. Akhirnya kan itu pemborosan biaya dari pemerintah,” ujarnya.

Ia mengakui sebagian masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukan ke Dukcapil. Namun dengan adanya program pelayanan jemput bola ke desa, antusiasme warga meningkat dan proses pelayanan menjadi lebih cepat.

Pemerintah desa pun berencana membuat aturan (awik-awik) yang mengatur kewajiban pengurusan dokumen kependudukan. Bagi warga yang tidak mengurus Adminduk, termasuk akta kematian, pelayanan administrasi desa dapat ditunda sebagai bentuk penegakan disiplin administrasi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 47 Ribu PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bupati Lobar Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Tolak Warga “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI