BerandaHukum&KriminalTersangka WNA China Kasus Tambang Ilegal Sekotong Terancam Masuk DPO

Tersangka WNA China Kasus Tambang Ilegal Sekotong Terancam Masuk DPO

MATARAM, (globalfmlombok.com) — Tersangka warga negara asing (WNA) asal China dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Belongas, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO akan dilakukan apabila tersangka belum berhasil ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penerbitan DPO terhadap WNA berinisial LHF tersebut menunggu status berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

“Nanti penerbitan DPO dilakukan kalau berkas sudah P-21 dan tersangka belum tertangkap. Doakan tertangkap,” ujar Endriadi, Rabu (14/1/2026).

Untuk melacak keberadaan LHF, penyidik Polda NTB telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol). Menurut Endriadi, kerja sama lintas negara diperlukan mengingat tersangka merupakan warga asing yang diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia.

“Tim sedang mencari WNA tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Interpol,” katanya.

Selain LHF, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial FR, warga lokal yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Namun, FR tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Endriadi.

Meski demikian, kepolisian menyatakan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka. Penyidikan terhadap kasus tambang emas ilegal di Sekotong, kata Endriadi, masih terus berlanjut dan dilakukan pendalaman bersama pihak kejaksaan.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman oleh tim kejaksaan,” ujarnya.

Endriadi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FR diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong, sementara LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh atau mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum. Penyidik kepolisian kini menunggu hasil penelitian berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda NTB. Ia menyebut, jaksa saat ini masih mempelajari kelengkapan berkas tersebut.

“Untuk lengkapnya nanti, kita pelajari dulu,” ujar Harun singkat.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dari warga lokal, pemeriksaan ahli, hingga penyitaan barang bukti. Polisi menyita sejumlah truk pengangkut material, kamp tambang, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Sebagian besar barang bukti yang disita diketahui bermerek China dan diduga sengaja didatangkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Temuan ini, menurut penyidik, menguatkan indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik pertambangan tanpa izin di wilayah itu.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat sedikitnya 25 titik lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD) hingga sekitar Rp90 miliar setiap bulan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul “ Polisi akan Tetapkan DPO Tersangka WNA China Kasus Tambang Ilegal Sekotong ”

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI