MATARAM, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi daring yang beroperasi di wilayah NTB.
Penetapan tarif itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif ASK di daerah. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi daring.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan NTB Indra Jaya menegaskan, kebijakan tarif ASK telah bersifat final, sah, dan berlaku resmi bagi seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari pengemudi yang berdomisili di NTB.
“Pihak aplikator berkomitmen patuh sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga,” ujar Indra, Rabu (14/1/2026).
Indra menambahkan, kejelasan regulasi juga penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha. Para aplikator, kata dia, turut mengusulkan keterlibatan kalangan akademisi dalam kajian transportasi, termasuk diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan kendaraan, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.
Selain penetapan tarif, Pemprov NTB juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional ASK. Seluruh pengemudi diwajibkan menggunakan pelat nomor kendaraan DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah juga mewajibkan setiap aplikator memiliki kantor cabang di NTB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan.
Pemprov NTB menekankan, regulasi tarif ASK tidak hanya mengatur soal tarif, tetapi juga kepatuhan perizinan, keberadaan kantor cabang, serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator menyatakan siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut demi mewujudkan layanan transportasi daring yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, sektor transportasi daring telah menyerap 9.259 pengemudi terdaftar dan berkontribusi menurunkan angka pengangguran di daerah itu. Seluruh pengemudi juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan jaminan kerja.
Sementara itu, data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menunjukkan belum seluruh aplikator menyelesaikan proses perizinan ASK secara lengkap. Pemerintah menegaskan, setiap penambahan kendaraan wajib disertai pembaruan izin serta pemutakhiran data jumlah armada. Ke depan, persetujuan kuota kendaraan akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak, termasuk dengan kalangan akademisi. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Tetapkan Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus per Kilometer “


