BerandaBerandaKasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Segera Disidangkan

MATARAM, (globalfmlombok.com) — Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, akan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berencana melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, pelimpahan perkara kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
“Insya Allah minggu depan pelimpahan perkara ke PN Mataram,” ujar Harun, Rabu (14/1/2026).

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram pada Kamis (4/12/2025). Setelah proses tersebut, tersangka berinisial R menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Polres Lombok Utara menetapkan RA (20) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial MVP (19) pada Sabtu (20/9/2025). RA diketahui merupakan rekan korban saat berkunjung ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Selasa (26/8/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB serta memeriksa 36 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, forensik, hingga kriminologi, serta melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, dan kriminolog, serta melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penetapan RA sebagai tersangka didasarkan pada rangkaian alat bukti yang kuat. Dalam proses penyidikan, RA sempat mengaku sebagai korban penyerangan orang tak dikenal.

“Perlu dipahami, motifnya diduga karena tersangka hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Karena korban menolak, terjadi pergulatan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Syarif, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, bukti ilmiah memperkuat dugaan tersebut, salah satunya temuan bercak darah pada pakaian korban yang terbukti milik tersangka. Temuan itu sekaligus mematahkan klaim tersangka yang sebelumnya menyatakan dirinya sebagai korban.

Terkait laporan tersangka yang sempat mengaku sebagai korban di Polres Lombok Utara, Syarif menegaskan proses tersebut tetap ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Segera Masuk Persidangan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI