BerandaBerandaJaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pemanen Padi Sumbawa...

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pemanen Padi Sumbawa Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemberian bantuan mesin pemanen padi (Combine). Pengadaan Combine tersebut melalui dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Selasa (13/1/2026) mengatakan untuk menetapkan tersangka pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terlebih dahulu. “Kami pastikan ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses,” katanya.

Dia menyebutkan, saat ini penyidik masih bekerja dalam masa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga dua kali. “Saya tekankan kepada tim penyidik agar secepatnya untuk menyelesaikan pemeriksaan ini,” sebutnya.

Agung juga menegaskan, pengusutan dilakukan secara profesional, akuntabel dan berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan. “Baik pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat kami mintai pertanggungjawaban. Entah itu anggota dewan yang masih aktif atau tidak,” tuturnya.

Sejauh ini, Kejari Mataram baru memeriksa 23 orang saksi dalam perkara pengadaan mesin penggiling padi di Kabupaten Sumbawa Barat itu. Puluhan saksi tersebut berasal dari pihak Dinas Pertanian KSB dan kelompok tani sebagai penerima barang. Anggota dewan pemilik Pokir lanjutnya, belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/01/2026, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.

Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

“Saat ini kami telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine tersebut. Jumlah tersebut akan terus bertambah,” tandasnya.

Dia melanjutkan, penyitaan mesin combine untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.

Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.

Atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI