BerandaBisnisAPBD NTB 2026, Belanja Transfer Rp932,8 Miliar, Defisit Ditutup Pembiayaan Netto

APBD NTB 2026, Belanja Transfer Rp932,8 Miliar, Defisit Ditutup Pembiayaan Netto

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan alokasi belanja transfer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp932,81 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam Pasal 11 ayat (1) Perda tersebut dijelaskan bahwa belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp932.809.084.839. Anggaran ini terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Lebih rinci, Pasal 11 ayat (2) menyebutkan belanja bagi hasil dialokasikan sebesar Rp803.311.897.839. Sementara itu, belanja bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) direncanakan sebesar Rp129.497.187.000.

Di sisi lain, struktur APBD 2026 masih menunjukkan adanya defisit anggaran. Pasal 12 Perda APBD 2026 mencatat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp111.201.274.008.

Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengandalkan pos pembiayaan daerah. Pasal 13 menyebutkan bahwa pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp234 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) direncanakan sebesar Rp122.798.725.992.

Dengan demikian, pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan surplus sebesar Rp111.201.274.008. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 15, sekaligus menjadi penutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain mengatur postur anggaran, Perda APBD 2026 juga memberikan ruang fleksibilitas fiskal dalam kondisi tertentu. Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (3) mengatur keperluan mendesak, antara lain untuk pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, pemenuhan kebutuhan operasional BLUD, serta pengeluaran lain yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Dengan pengaturan tersebut, APBD NTB 2026 diharapkan mampu menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memberikan ruang respons cepat terhadap kondisi darurat dan kebutuhan mendesak daerah.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI