Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024, Ahmad Muslim 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 12 Agustus 2025.
Persidangan itu dipimpin oleh Glorious Anggundoro, dengan Djoko Soepriyono dan Mukhlassudin sebagai hakim anggota. Juru Bicara Pengadilan Negeri-Negeri Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya membenarkan perihal tuntutan 2,5 tahun kepada Mantan Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB itu. “Betul terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Sandi kepada Suara NTB.
JPU juga menuntut Ahmad Muslim dengan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ahmad Muslim terbukti bersalah dan meyakinkan menerima uang hadiah padahal hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya.
Oleh karena itu, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal alternatif, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim tertangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.
Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)