Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi mengantongi pelaku utama tersebut setelah melakukan rekonstruksi di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara dengan bantuan ahli forensik dan ahli bela diri.
“Ketiga tersangka berpotensi. Namun ada dua pelaku utama yang berat (diduga) melakukan pembunuhan yakni Kompol Y dan Ipda HC,” jelas Syarif, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.
“Sekitar waktu itu kami duga kuat ada tindak pidananya,” ucapnya. Meskipun telah mengantongi pelaku utama, Syarif mengaku masih belum menemukan motif pembunuhan. “Tidak perlu ada motif. Motif masih kami dalami,” tuturnya.
Dengan menggandeng ahli bela diri, bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah, akhirnya terungkap. Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.
“Ahli mempraktikkan, bagaimana bisa tulang lidah itu patah, teknik seperti apa yang digunakan,” tandasnya.
Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.
Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.
Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.
Sebagai informasi, rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.
Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.
Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)