Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (12/3/2026). Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya anomali harga pada sejumlah komoditas pangan, khususnya cabai dan minyak goreng.
Dalam peninjauan langsung di pasar, harga cabai rawit tercatat masih berada pada kisaran Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram. Gubernur menilai harga tersebut masih relatif tinggi, terlebih Pasar Brang Biji bukan merupakan pasar induk yang menjadi pusat distribusi utama.
“Dari hasil pengecekan langsung di pasar, harga cabai rawit memang masih cukup tinggi. Ini juga dipengaruhi karena pasar ini bukan pasar induk sehingga distribusi pasokan tidak sebesar di pasar utama,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan harga cabai saat ini dipengaruhi mekanisme pasar, di mana pasokan yang terbatas tidak sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah mencoba menambah pasokan dengan mendatangkan lebih dari satu ton cabai dari Enrekang, Sulawesi Selatan. Namun langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan harga di tingkat pasar.
Karena itu, Pemprov NTB tengah menjajaki opsi penambahan pasokan cabai dari luar daerah melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Data distribusi antarwilayah dari lembaga tersebut akan digunakan untuk menentukan daerah yang memiliki surplus produksi cabai.
“Kami terus berkomunikasi dengan Badan Pangan Nasional untuk melihat daerah mana yang memiliki harga cabai lebih rendah dan memungkinkan dilakukan distribusi ke NTB sebagai bentuk intervensi pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB, Hj. Eva Dewiyani mengatakan tingginya harga cabai di Pasar Brang Biji salah satunya disebabkan tidak adanya off taker yang mampu mengambil cabai dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke masyarakat.
Ia menjelaskan, rencana mendatangkan cabai dari luar daerah tidak dapat dilakukan jika tidak ada pihak yang berperan sebagai off taker. Hal tersebut merupakan syarat dalam mekanisme intervensi harga yang difasilitasi pemerintah melalui Bapanas.
“Jika tidak ada off taker, maka intervensi dari Bapanas tidak bisa dilakukan. Mekanisme tersebut harus bersifat resmi,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mengambil cabai secara mandiri, hal itu tetap diperbolehkan. Namun transaksi tersebut bersifat perorangan atau business to business (B2B), bukan difasilitasi pemerintah, sehingga harga jualnya tidak dapat dikendalikan.
Berbeda halnya jika pembelian dilakukan melalui skema pemerintah. Harga cabai dapat ditekan agar tidak lebih dari Rp73 ribu per kilogram. Misalnya cabai dibeli dengan harga Rp53 ribu per kilogram dari daerah produsen, maka pedagang tidak diperbolehkan menjualnya lebih dari Rp73 ribu per kilogram karena biaya transportasi telah difasilitasi pemerintah.
“Siapa yang dapat menjadi off taker tidak harus pengusaha. Petani juga dapat menjadi off taker, asalkan mampu membeli dalam jumlah besar,” katanya.
Pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mencari pihak yang dapat berperan sebagai off taker di NTB. Pemprov telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, serta menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Bupati Sumbawa.
Dari hasil peninjauan di Pasar Brang Biji, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kondisi tersebut. Pasalnya, pada situasi lonjakan harga seperti saat ini, masyarakat tidak bisa dibiarkan menghadapi kondisi pasar tanpa intervensi pemerintah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tak Adanya ‘’Off Taker’’ Sebabkan Harga Cabai Sumbawa Kian ‘’Pedas’’ “


