Bima (globalfmlombok.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima mengeluhkan gaji mereka yang hingga kini belum diterima. Para guru dan tenaga teknis masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait mekanisme pembayaran serta sumber anggaran gaji tersebut.
Salah seorang tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP di Kabupaten Bima, Bunga, mengatakan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu telah berlaku sejak akhir 2025. Namun hingga pertengahan Maret 2026, para guru belum menerima gaji dengan status baru tersebut.
“Terhitung mulai 1 Desember 2025. Terus pelaksanaan tugas terhitung mulai 5 Januari 2026,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, Bunga menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran yang diterima tidak tetap karena dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar, yakni sekitar Rp35 ribu per jam.
Setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para guru diminta membuka rekening bank untuk menampung gaji. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencairan gaji tersebut.
“Sumber informasinya juga kurang jelas karena pesan yang diteruskan tanpa ada surat resmi,” ungkapnya.
Ia juga memperoleh informasi bahwa dana BOS di sekolahnya telah cair. Namun pembayaran belum dilakukan karena pihak sekolah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.
“Untuk dana BOS sekolah sudah cair kata kepala sekolah dan bendahara, cuma masih menunggu keputusan dari atas untuk teknik pembagiannya,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Irma. Ia mengaku hingga kini belum menerima gaji meskipun telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan sudah membuka rekening bank sebagaimana diminta.
“Sampai sekarang kami juga belum terima gaji sebagai PPPK paruh waktu. Waktu itu sempat diminta buat rekening, jadi kami sudah buat, tapi belum ada kabar lagi soal pencairannya,” ujarnya.
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembayaran gaji tersebut, mengingat kebutuhan hidup meningkat menjelang Lebaran.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan melalui beberapa skema anggaran sesuai bidang tugas masing-masing pegawai.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan penggajian PPPK Paruh Waktu tidak berasal dari satu sumber anggaran saja. Pegawai tidak tetap (TPU) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru akan menerima gaji dari dana BOS. Adapun tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas akan menerima gaji melalui skema badan layanan umum daerah (BLUD).
Suryadin menegaskan pembagian sumber pendanaan tersebut dilakukan agar seluruh PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan tercatat sebanyak 13.970 orang. Angka tersebut merupakan hasil verifikasi dari data awal 14.077 tenaga honorer, setelah 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PPPK Paruh Waktu Mengeluh Belum Terima Gaji “


