Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam hasil pengawasan itu, Ombudsman menemukan sejumlah operator oto bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk kelas eksekutif, tiket dijual hingga Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB adalah Rp330 ribu.
Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu dan masih sesuai dengan batas atas tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk memastikan layanan transportasi selama masa mudik Lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, melalui Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026, Khairul Natanagara, mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” ujarnya.
Khairul menjelaskan kewenangan Dinas Perhubungan dalam kasus tersebut cukup terbatas. Menurutnya, instansi itu hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.
Kondisi tersebut membuat Ombudsman NTB cukup prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.
Khairul mengakui bahwa permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.
“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan, apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha,” tegasnya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ombudsman Temukan Tarif Tiket Bus di Atas Tarif yang Ditetapkan Pemprov NTB “


