Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan dana “siluman”.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, Kamis (12/3/2026) mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para legislator tersebut akan dilakukan setelah proses telaah laporan yang masuk ke Kejati rampung.
“Sekarang kan masih proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” ujarnya.
Diketahui, Kejati NTB menerima dua laporan terkait dugaan gratifikasi terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga anggota dewan, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Laporan pertama diterima pada 23 Februari 2026. Selanjutnya laporan kedua kembali masuk pada 5 Maret 2026. Kedua laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB yang berkaitan dengan perkara dana “siluman”.
Dalam kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa ketiganya diduga memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota dewan yang kini dilaporkan sebagai penerima gratifikasi.
Rinciannya, terdakwa Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan masing-masing berinisial LI sebesar Rp100 juta, H sebesar Rp170 juta, dan NM sebesar Rp180 juta.
Sementara Indra Jaya Usman memberikan uang kepada enam anggota dewan masing-masing berinisial M, LARH, B, MH, H, dan Y dengan nominal masing-masing Rp200 juta.
Adapun terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya. Rinciannya, WAR dan R masing-masing Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, serta S, H, dan TM masing-masing Rp150 juta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tujuan pemberian uang tersebut agar para penerima tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur Desa Berdaya.
Dalam proses pemberian uang tersebut, para terdakwa disebut menyampaikan berbagai alasan kepada penerima. Ada yang mengaku bahwa uang tersebut merupakan hadiah dari gubernur. Ada pula yang menyampaikan bahwa anggota dewan tidak dapat mengelola program Desa Berdaya sehingga diganti dengan uang tunai ratusan juta rupiah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Diduga Terima Gratifikasi, Kejati Agendakan Periksa 15 Anggota DPRD NTB “


