Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba berinisial AH alias Boy. AH diduga merupakan bandar narkoba yang menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan pejabat di Polres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan buronan tersebut berhasil diamankan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Eko melalui keterangan di laman resmi Polri, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026). Saat ini tersangka telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Boy bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026) memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Sehari setelahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Awalnya aparat mendapat informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Namun saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Tim kemudian kembali melakukan penelusuran dan mendapat informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa ia telah berpindah dari tempat tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah milik seseorang berinisial DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan Boy yang bersembunyi di sebuah gudang di samping rumah.
Dalam penyelidikan awal, diketahui Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi perempuan tersebut di wilayah Banten.
Sesampainya di Banten, Boy menghubungi seseorang berinisial KE yang diduga merupakan bandar narkoba dalam jaringan tersebut untuk menyampaikan bahwa dirinya sedang diburu polisi dan meminta perlindungan.
“KE menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” kata Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp20,4 juta, empat kartu SIM operator XL, serta kartu identitas berupa KTP dan SIM atas nama AH.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Boy mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba.
Setoran tersebut diberikan dalam rentang waktu Mei hingga September 2025 sebagai imbalan perlindungan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.
“Setoran dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp400 juta,” ungkap Eko.
Sebagian setoran dilakukan dengan cara meletakkan uang yang dibungkus plastik hitam di depan kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Sementara sebagian lainnya diserahkan secara langsung, di antaranya di sebuah pusat kebugaran dan di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Setelah menerima setoran dari Boy, Malaungi diduga menarik tunai uang tersebut dan menempatkannya dalam rekening penampungan yang dikuasai mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, AKBP Didik yang diduga menerima uang hasil tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Bareskrim Polri Tangkap Terduga Bandar Narkoba Boy di Kalimantan, Disebut Setor Rp1,6 miliar ke AKP Malaungi “


