Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang menjeratnya sebagai tersangka. Permohonan tersebut diajukan kepada Polda NTB pada Jumat (13/3/2026).
Justice collaborator merupakan istilah bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan pengajuan JC tersebut telah dikoordinasikan dengan penyidik Polda NTB sejak beberapa waktu lalu.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda NTB sejak beberapa waktu lalu. Sudah koordinasi dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Asmuni menyebutkan kliennya telah memenuhi syarat dasar untuk mengajukan diri sebagai JC. Menurutnya, Malaungi telah membuka seluruh informasi yang diketahui terkait perkara tersebut di hadapan penyidik.
“Apa yang terjadi mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, siapa yang terlibat, semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Mataram itu juga menjelaskan alasan pihaknya baru mengajukan JC saat ini. Pihaknya terlebih dahulu ingin melihat perkembangan penanganan perkara oleh penyidik.
“Dan kami sangat mengapresiasi kerja pihak kepolisian. Dari akar hingga ranting sudah terungkap semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan JC tersebut juga menjadi langkah kliennya untuk membantu mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain Malaungi, dalam perkara yang ditangani Polda NTB ini juga telah ditetapkan sejumlah tersangka lain. Di antaranya mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta dua terduga bandar narkoba berinisial KE dan B yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Malaungi sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB sejak Senin (9/2/2026). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, Malaungi diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinas yang ditempatinya. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Polda NTB juga telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Asmuni menambahkan, pihaknya saat ini juga telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya di persidangan.
“Persidangan nanti di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB,” tandasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Ajukan Justice Collaborator di Kasus Narkoba “


