Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyeret nama mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkoba yang menjerat dirinya. Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, AKP Malaungi mengungkapkan bahwa kliennya terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu karena mendapat tekanan dari atasannya untuk membelikan mobil Toyota Alphard senilai Rp1,85 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Asmuni dalam konferensi pers di kantornya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan, kliennya terpaksa menjalankan perintah tersebut demi mempertahankan jabatan.
“Klien kami menjalankan perintah atasan dan berada dalam tekanan. Permintaan itu adalah membelikan mobil Alphard seharga Rp1,85 miliar,” kata Asmuni.
Menurutnya, permintaan tersebut bermula dari isu yang beredar di Kota Bima terkait dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba kepada AKBP Didik dengan nominal mencapai Rp400 juta. Untuk menutup isu tersebut, AKBP Didik diduga meminta AKP Malaungi mencari uang sekaligus membelikan mobil mewah.
“Jika tidak dipenuhi, klien kami diancam dicopot dari jabatan dan diparkir di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ujarnya.
Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi kemudian dihubungi seseorang berinisial KE yang diduga bandar narkoba. KE menawarkan uang Rp1,85 miliar dengan syarat AKP Malaungi membantu peredaran sabu di Kota Bima. Tawaran itu disetujui setelah AKP Malaungi mengaku mendapat arahan dari atasannya.
Sebagai tanda kesepakatan, KE mentransfer uang muka Rp200 juta ke rekening seorang perempuan berinisial DP, disusul transfer Rp800 juta. Total dana yang diterima AKP Malaungi mencapai Rp1 miliar.
Asmuni menyebutkan, selama proses tersebut kliennya intens berkomunikasi dengan AKBP Didik. Dana Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai melalui ajudan AKBP Didik berinisial TA, menggunakan kardus bekas minuman keras, pada 29 Desember 2025.
“Setelah penyerahan, klien kami mengirim pesan WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkapnya.
Selain itu, AKP Malaungi juga menerima titipan sabu seberat 488 gram dari KE di sebuah hotel di Kota Bima. Asmuni menegaskan, sabu tersebut hanya dititipkan dan belum diedarkan. Rencananya, sabu akan diambil kembali setelah sisa uang Rp800 juta diserahkan.
Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara AKP Malaungi dan AKBP Didik. Asmuni pun mendesak agar penyidik Polda NTB turut menetapkan AKBP Didik dan KE sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan pihaknya akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Posisi Kapolres Bima Kota kini dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. (mit)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Seret Mantan Atasan, AKBP Didik Diperiksa di Mabes Polri “


