Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, Kurniadi, SH., MH., menegaskan perhiasan milik istri Subhan yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTB saat penggeledahan di rumah kliennya, Kamis (12/2/2026), diperoleh dari hasil usaha sendiri.
Kurniadi menjelaskan, perhiasan yang sempat diperiksa tim penyidik bukanlah emas, melainkan asesoris buatan atau imitasi. Ia menegaskan, istri Subhan merupakan pribadi mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada penghasilan suami.
“Perhiasan yang diperiksa saat itu sebatas asesoris buatan, bukan emas. Istri klien kami sejak sebelum menikah sudah terbiasa bekerja dan berwirausaha,” ujar Kurniadi kepada Suara NTB, Jumat (13/2/2026).
Ia memaparkan, hingga kini istri Subhan masih aktif menjalankan berbagai usaha secara mandiri. Di antaranya usaha jasa keuangan berbasis kemitraan atau agen bank, usaha laundry, reseller emas, kain songket, serta sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.
“Dengan usaha-usaha tersebut, istri tersangka dapat membeli beberapa benda atau aset dari jerih payahnya sendiri,” tegasnya.
Kurniadi juga mengingatkan agar tidak dilakukan justifikasi yang menyudutkan istri Subhan seolah menikmati “uang haram”. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan istri kliennya.
“Jangan ada penilaian sepihak, sementara belum ada penetapan tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU, terlebih tanpa mendalami sumber-sumber keuangan istri tersangka,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan usaha istri Subhan bersifat mandiri dan terpisah dari kewajiban serta tanggung jawab materi Subhan sebagai kepala keluarga.
“Istri tersangka memiliki usaha sendiri yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban tanggung jawab materi dari tersangka kepada istrinya,” pungkas Kurniadi. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Sumbawa Sebut Harta Istri Diperoleh dari Usaha Sendiri “


