BerandaBerandaJaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi NTB menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Penggeledahan hanya di satu lokasi saja,” ujarnya.

Harun enggan merinci barang-barang yang disita penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, dari pantauan Suara NTB, penyidik Kejati NTB terlihat menyita sejumlah perhiasan emas berupa gelang yang diduga milik istri Subhan.

Ia menjelaskan, Kejati NTB telah menerbitkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait Subhan. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara tersebut, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berangkat dari penyidikan itu, Kejati NTB bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kemudian melakukan penelusuran aset terhadap Subhan. Hasilnya, diterbitkan dua Sprindik tambahan, masing-masing terkait dugaan TPPU dan dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2023–2025 serta saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Selain Subhan, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut. Keduanya adalah MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Kronologi Pengadaan Lahan Samota

Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya dengan nilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan, appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, menaksir nilai sebesar Rp44,8 miliar.

Selanjutnya dilakukan appraisal kedua sebagai tindak lanjut putusan banding perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan Rp52 miliar.

Perkara perdata itu berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Atas Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi  “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI