Mataram (globalfmlombok.com)-
Pemerintah daerah telah menetapkan arah kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai Rp5,73 triliun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7, yang menyebutkan bahwa anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.733.692.753.450.
Belanja daerah tersebut terdiri atas empat komponen utama, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari keseluruhan alokasi, belanja operasi menjadi pos terbesar dalam struktur belanja daerah 2026.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa belanja operasi direncanakan sebesar Rp4.592.397.722.912. Belanja ini mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.
Belanja pegawai masih menyerap porsi terbesar belanja operasi. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2), anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp2.333.054.476.025. Sementara itu, belanja barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dialokasikan sebesar Rp2.116.799.580.500.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja bunga sebesar Rp25.993.780.957 sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (4). Untuk mendukung kegiatan masyarakat dan lembaga, belanja hibah direncanakan sebesar Rp112.847.885.430 sesuai Pasal 8 ayat (5). Adapun belanja bantuan sosial dialokasikan sebesar Rp3.702.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6).
Sementara itu, belanja modal yang bertujuan untuk menambah aset dan infrastruktur daerah direncanakan sebesar Rp193.485.945.699. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1), yang merinci belanja modal ke dalam beberapa jenis pengeluaran.
Belanja modal tanah dialokasikan sebesar Rp10.100.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Selanjutnya, belanja modal peralatan dan mesin mendapatkan porsi terbesar dengan nilai Rp114.230.925.531 sesuai Pasal 9 ayat (3).
Untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana fisik, belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp27.583.251.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4). Sementara itu, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dialokasikan sebesar Rp9.640.262.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5).
Selain itu, pemerintah daerah juga menganggarkan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp31.460.507.168 sesuai Pasal 9 ayat (6). Adapun belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp471.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7).
Untuk mengantisipasi kondisi darurat dan kejadian tak terduga, pemerintah daerah menyiapkan belanja tidak terduga sebesar Rp15.000.000.000. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10, yang menegaskan peran belanja tersebut sebagai instrumen penanganan keadaan darurat di luar perencanaan rutin.
Struktur belanja APBD 2026 ini mencerminkan prioritas pemerintah daerah yang masih berfokus pada pembiayaan operasional pemerintahan, disertai penguatan belanja modal secara terbatas serta penyediaan dana cadangan untuk kondisi darurat.(ris)


