Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, menetapkan H alias AG sebagai tersangka di kasus meninggalnya Rusnaini (20) di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/12/2025) lalu.
“Awalnya kasus ini dinyatakan bunuh diri. Tetapi setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terungkap korban dibunuh,” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihun kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Andi menjelaskan, peristiwa meninggalnya korban turut dianggap janggal pihak keluarga lantaran bunuh diri menggunakan senapan angin laras panjang tidak masuk di akal. Hal ini terjadi karena panjang senapan mencapai 1,2 meter dengan posisi pelatuk sangat sulit dijangkau.
“Ada 11 orang saksi dan dua ahli yang kamiperiksa. Sehingga kami temukan fakta korban bukan bunuh diri, melaikan dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senapan angin milik terduga pelaku H,” ujarnya.
Terduga pelaku ini lanjut Andy merupakan suami siri dari korban serta pengelola tempat hiburan malam tempat korban ditemukan tidak sadarkan diri. Penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan dua orang ahli.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2026. Pelaku kami sangkakan pasal 458 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2023 tengang KUHP,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan terungkap sebelum kejadian korban dan terduga pelaku sempat beradu mulut (cekcok). Hal itu terjadi lantaran tiga orang pekerja di tempat yang dikelola tersangka kabur siang harinya dan korban tidak mengetahuinya.
“Cekcok pun berlanjut saat terduga pelaku hendak mandi namun tidak ada air, emosi tersangka memuncak, akhirnya korban di tembak. Korban sempat menghindar kerena kaget, sehingga luka miring dari pipi bersarang di otak,” ucapnya.
Polisi Yakinkan Adanya Perbuatan Pidana
Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi kunci yang benar-benar melihat kejadian menjadi modal penyidik menetapkan H sebagai tersangka termasuk senjata. Selain itu surat dari RS Asy Syifa, dan asil otopsi untuk menguatkan keterangan ahli.
“Tinggi badan korban 150 sentimeter sementara panjang senjata 1,2 sentimeter sehingga hasil gelar perkara tidak mungkin korban bunuh diri,” ucapnya.
Selain itu, saksi lainnya menerangkan bahwa sebelum kejadian korban sempat memesan makanan. Pihaknya berasumsi korban masih ada kemauan untuk hidup, jadi tidak mungkin tiba-tiba bunuh dari dan ada saksi yang menerangkan adanya cekcok.
“Saat korban ditemukan dengan luka tembak, pelaku mengaku sedang berada di atas kapal menuju Lombok untuk membeli hewan ternak. Tetapi hasil pemeriksaan CCTV di pelabuhan saat dilaporkan istri sirinya tertembak masih di gate pelabuhan,” tukasnya. (ils)


