DITRESKRIMSUS Polda NTB masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Dia mengaku hasil audit dari BPKP NTB penting untuk dapat menindaklanjuti perkara yang menyangkut Dinas Dikbud NTB itu.
“Kalau hasil penghitungan ada kerugian negara (akan segera ke tahap penetapan tersangka),” kata Endriadi.
Sebelumnya, di tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa 57 orang saksi dalam perkara ini. Termasuk diantaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr.Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.
Pengadaan meubelair SMK atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.
Selain ditangani Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024. Kedua kasus tersebut masuk dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud 2023 dan 2024 di Kejati NTB
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Terkait DAK Dinas Dikbud 2024, dugaan korupsi muncul pada praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.
Dana yang terkumpul diduga ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)


