Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah kafe dan restoran, kini hotel juga masuk daftar usaha yang diwajibkan membayar royalti musik atas pemutaran lagu. Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengungkapkan sejumlah hotel anggota AHM telah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Teman-teman hotel sudah disurati. Menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik itu wajib membayar royalti musik,” ujarnya saat dihubungi globalfmlombok.com, Senin (11/8/2025).
Namun, pelaku usaha hotel berargumen mereka tidak memutar musik secara khusus di hotel. Argumen ini dibantah LMKN dengan alasan di kamar hotel umumnya ada televisi, dan dari televisi itu tamu bisa mendengar musik. “Itu argumennya dari LMKN,” sebut Adiyasa.
Ia menjelaskan, perhitungan royalti musik untuk hotel didasarkan pada jumlah kamar. “Jadi, 0 sampai 50 kamar kena berapa rupiah, nanti 50 sampai 100 kamar kena berapa lagi. Dan itu sudah berlaku. Teman-teman kita (anggota AHM) sudah dikirimin surat (tagihan) oleh LMKN,” katanya.
Salah satu anggota AHM, pemilik Hotel Arianz Mataram, mengungkapkan bahwa cara penagihan royalti ini terasa seperti menagih utang. “Cara menagihnya itu kayak kita mengutang. ‘Kapan mau dibayar’. Begitu curhatannya temen-temen,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebaiknya ada ruang untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. “Saya bilang, minta ruang untuk berdiskusi dulu sebelum bayar. Kan sudah ada pernyataan dari Ketua PHRI dan sudah ada gugatan di MK (terkait dengan royalti musik). Kita tunggu mengenai itu sampai clear,” katanya.
Menurutnya, surat tagihan yang datang mendadak membuat pelaku usaha kaget. Mereka tidak menolak membayar jika aturan sudah jelas dan dasar hukumnya kuat. Namun, mereka berharap mekanisme penagihan dilakukan secara transparan dan komunikatif.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah anggota AHM lainnya. Mereka menilai cara penagihan saat ini terkesan terburu-buru dan belum disertai sosialisasi memadai.
Adiyasa menambahkan, sejauh ini hotel yang menerima surat tagihan royalti musik adalah hotel-hotel besar. Ia berharap LMKN memberikan penjelasan lengkap mulai dari dasar hukum, metode perhitungan, hingga mekanisme pembayaran. (hir)