Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 70 kasus, sementara pada triwulan pertama 2026 sudah ditemukan delapan kasus yang ditangani pemerintah daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lobar menilai, tingginya angka tersebut dipicu oleh berbagai faktor, dengan kemiskinan sebagai penyebab dominan.
Kepala Bidang PPPA Dinsos PPPA Lobar, Lalu Wirakencana, mengungkapkan bahwa sebagian besar anak yang terlibat dalam pernikahan dini berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ekonomi memaksa orang tua mencari nafkah ke luar daerah bahkan ke luar negeri, sehingga anak-anak kerap ditinggalkan atau diasuh oleh keluarga lain.
“Tahun 2025 lalu ada 70 kasus. Tahun 2026 ini, dari Januari sampai Maret sudah ada delapan kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain faktor ekonomi, pernikahan anak juga dipicu ketidakharmonisan keluarga, seperti perceraian orang tua yang menyebabkan anak tidak mendapatkan pengawasan optimal.
“Pemicunya pertama ekonomi atau kemiskinan, kedua ketidakharmonisan keluarga. Anak terpisah dari orang tua,” jelasnya.
Dari sisi penanganan, pihaknya mengklaim seluruh kasus yang dilaporkan ke dinas pada tahun ini berhasil dicegah atau ditunda. Intervensi dilakukan melalui asesmen lapangan dan konseling kepada anak maupun keluarga.
“Selama dilaporkan ke kami, semua bisa kita cegah atau ditunda,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui masih ada kasus yang luput dari penanganan karena tidak dilaporkan sejak awal. Seperti kasus di wilayah Cendimanik yang baru diketahui setelah pernikahan berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan, Dinsos PPPA Lobar terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak hingga ke tingkat desa dan dusun. Selain itu, pendekatan langsung ke masyarakat juga dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dampak hukum dan sosial.
Pemkab Lobar sendiri telah memiliki sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak), serta Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan bahwa pihak yang memfasilitasi pernikahan anak dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Wirakencana menegaskan, pernikahan anak berdampak luas terhadap masa depan anak, terutama pada keberlanjutan pendidikan. Banyak anak yang menikah dini akhirnya putus sekolah, sehingga berdampak pada rendahnya rata-rata lama sekolah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.
“IPM kita tidak naik salah satunya karena banyak anak putus sekolah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berupaya memberikan akses pendidikan alternatif bagi anak-anak yang terdampak, seperti melalui SMP jarak jauh, sekolah satu atap, hingga Sekolah Rakyat bagi yang memenuhi kriteria.
Selain itu, pernikahan anak juga berisiko terhadap kesehatan reproduksi dan kondisi ekonomi keluarga yang belum siap, yang pada akhirnya dapat memicu kasus stunting. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga berkontribusi pada tingginya angka perceraian.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam pergaulan dan akses informasi di media sosial yang dapat memicu kedewasaan dini.
“Peran orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus pada pernikahan dini yang berdampak panjang,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pernikahan Anak di Lobar Diduga Dipicu Persoalan Kemiskinan “


